Berikut jawaban TGH. Lalu Anas Hasyri, Ketua Lembaga Mabhast Masyakil Nahdlatul Wathan dan Dewan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Wathan terkait hal demikian.
Tetap wajib untuk di mandikan dan dikafani jika mampu, akan tetapi jika tidak mampu maka jenazah tersebut boleh untuk tidak dimandikan dan dikafani. Namun jenazahnya tetap wajib untuk dishalatkan.
Lalu bagaimana terkait dengan penguburan jenazah yang dalam keadaan bencana, apakah boleh menguburkannya dalam satu liang lahat?
Hal tersebut bisa dilakukan secara massal dan tidak perlu dipisahkan antara pria dan wanita. Dalilnya adalah,
لا يكلّف الله نفساً إلاّ وسعها
Allah tidak membebankan kepada seseorang (kewajiban) kecuali sesuai dengan kemampuannya (QS Al Baqarah : 286).
Ini juga sesuai dengan kaidah fikih :
الضرورات تبيح المحظورات
Kondisi darurat membolehkan hal hal yang diharamkan.
Bila kondisi darurat mengharuskan dua jenazah dikumpulkan dalam satu liang kubur, seperti jenazahnya banyak dan sulit menyediakan satu liang kubur untuk masing-masing jenazah karena arenanya terbatas, maka dua jenazah, tiga dan selebihnya boleh dikumpulkan sesuai kondisi daruratnya.
Sumber :
Abdul Malik S.R. 2021. “Fikih Kebencanaan”. Hasil Wawancara Pribadi: 13 Desember 2021, via Aplikasi WhatsApp.