Dalam seminar ini menghadirkan pakar di bidang hukum waris, yaitu Dr.TGH. Zainal Arifin Munir, Lc.,M.Ag. Dosen Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram & Katib Awwal Dewan Mustasyar PBNW dan dimoderatori oleh TGH. Abdullah Fatih, Lc., Dipl. Mahasiswa Universitas Al Azhar Kairo.
Seminar ini diselenggarakan di Sekretariat Keluarga Mahasiswa Nusa Tenggara & Bali, Al Manteqah Tsaminah, Madinar Nasr, Kairo.
Abdul Malik Salim Rahmatullah selaku Ketua Pengurus Perwakilan Nahdlatul Wathan Mesir dalam wawancaranya mengatakan bahwa Nahdlatul Wathan sebagai Ormas Islam yang bergerak di bidang pendidikan, mengemban amanah dalam mengembangkan keilmuan, terutama keilmuan syariah dan hukum yang berwawasan keindonesiaan.
"Dalam kaitannya dengan Hukum Waris diperlukan adanya kajian secara kritis & mendalam agar tujuan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat (manusia) bisa tercapai" Ujarnya
"Seminar ini disamping untuk memberikan wawasan mrngenai problem hukum waris agar peserta dapat gambaran dalam perencanaan keuangannya dan kaitannya dengan hukum waris di Indonesia dan hukum faraidh; mengupas kasus sengketa dan solusinya untuk menjadi bahan rujukan bagi peserta dan keluargakeluarga, juga sebagai langkah awal dari Pengurus Perwakilan Nahdlatul Mesir dalam mengkaji secara mendalam sekaligus memberi bekal bagi para peserta terkait perkembangan Hukum waris yang dirasa saat ini kurang mendapat perhatian dalam berbagai kajian" pungkasnya" pungkasnya.
Malik juga menyatakan rasa terima yang sebesar besarnya kepada Katib Awwal Dewan Mustasyar PBNW yang berkenan menjadi narasumber.
Setelah itu kegiatan lanjutkan dengan pamaparan materi seminar oleh Dr. TGH. Zainal Arifin Munir, Lc. M. Ag.
"Tidak banyak yang paham bahwa kewarisan adalah tranformasi modal/capital dari orang tua/keluarga kepada anak keturunan untuk menjaga agama, diri, dan kehormatan (maqashid al-syariah) paparan Dr. TGH. Zainal Arifin Munir, Lc. M. Ag. mengawali materinya.
"Sebelum datangnya islam dalam masyarakat, masing-masing masyarakat sudah memiliki dan menjalankan hukumnya sendiri. islam hadir sebagai ‘pembanding’ atau pengganti atas hukum adat yang tidak berkeadilan".
Keterlibatan dalam kewarisan adalah penting untuk mengatur distribusi modal yang sudah diatur dalam agama, dan sebagai pemberi putusan jika terjadi perselisihan/konflik
Sebelum datangnya islam dalam masyarakat, masing-masing masyarakat sudah memiliki dan menjalankan hukumnya sendiri. islam hadir sebagai ‘pembanding’ atau pengganti atas hukum adat yang tidak berkeadilan.
Dalam pemaparannya tuan guru juga menjelaskan tidak membedakan antara kaya-miskin, bodoh-pintar, laki-perempuan, tua-muda, dalam garis keturunan biologis, maka masing-masing berhak atas harta peninggalan (kitaban mafrudlan), tujuan kewarisan adalah untuk menguatkan generasi secara ekonomi. oleh karenanya, kewarisan tidak hanya dipahami sebagai pembagian warisan, namun ada misi penguatan generasi di dalamnya melalui disteribusi modal/capital.
Ayat dan hadis tentang kewarisan dalam tradisi ushul fiqh adalah qath’i al-dilalah, sehingga tidak ada ruang untuk berijtihad, selama tidak menimbulkan konflik atau ketidakadilan (zhulm).
Acara yang berlangsung dari 03.00 - 05.30 CLT ditutup dengan sholat magrib berjamaah dan ramah tamah dengan peserta seminar. (HU)